BANYUWANGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengimbau Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, rekening dana kampanye merupakan salah satu syarat bagi parpol untuk mengikuti tahapan Pemilu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Baca juga:
Jokowi Don't Cawe-cawe! Stop Dynasty!
|
"Kami imbau parpol peserta Pemilu untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye, karena itu merupakan salah satu syarat mengikuti Pemilu, " kata Ari, Selasa (19/9/2023).
Sebab nantinya, seluruh parpol diharuskan membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum melakukan kampanye. Laporan keuangan dana kampanye tersebut untuk mengetahui sumber dana yang dimiliki dan digunakan parpol selama melaksanakan tahapan masa kampanye. "Dari laporan tersebut akan diketahui sumber dana kampanye parpol, termasuk sumbangan, maupun penerimaan dan pengeluaran digunakan untuk apa saja, " bebernya.
Laporan dana kampanye parpol peserta Pemilu harus sudah rampung sebelum tahapan kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023. Rekening dana kampanye parpol peserta pemilu harus ditutup bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye, yakni pada 10 Februari 2024. "Pembukuan laporan dana kampanye parpol selanjutnya akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang independen, ' katanya.
Ari menambahkan, sejauh ini sudah ada empat parpol yang sudah melayangkan permohonan surat pengantar pembukaan rekening dana kampanye. "Surat pengantar yang mengeluarkan adalah KPU, tapi untuk prosesnya Parpol membuka rekening khusus dana kampanye di bank umum, " pungkasnya.