BANYUWANGI - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Banyuwangi ditarget sebesar Rp 60 miliar. Realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat ini sudah mencapai sekitar 69, 50 persen atau sebesar Rp 49, 2 miliar dari target Rp 60 miliar. Realisasi penerimaan PBB-P2 ini, salah satunya berasal dari pemerintah desa yang sudah melakukan pembayaran.
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi, Firman Sanyoto mengatakan, Bapenda Banyuwangi mencatat per tanggal 27 Agustus 2024 sudah ada 9 desa yang melakukan pelunasan PBB-P2 tepat waktu. Menurutnya, pemerintah desa mempunyai peran strategis dalam meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
"Untuk PBB-P2, sudah ada 9 desa yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo, " ungkap Firman.
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
Firman juga menjelaskan, untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah desa harus mampu meningkatkan sumber-sumber pendapatan desa. Bahkan, Bapenda Banyuwangi saat ini juga memiliki beragam program dan inovasi untuk mendongkrak penerimaan pajak. Antara lain, ASN Bijak, Bapenda Perkasa, dan Pelas Oling. "Jadi, untuk PBB-P2 sudah ada 3 program inovasi yang dijalankan, " sambungnya.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu pajak daerah yang wajib dibayarkan oleh pemilik properti setiap tahunnya. Oleh sebab itu, Firman Sanyoto berharap agar warga Banyuwangi taat pajak bila tak ingin terkena sanksi. "Bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 persen, " tegasnya. (***)